Apa itu RPL?

  • By Cipta Wacana University
  • mate-date December 05, 2025
  • mate-date 14
Apa itu RPL?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2002 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, Universitas Kristen Cipta Wacana merencanakan implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A.

Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh performa serta indikator capaian Program Studi yang kuat, sehingga layak dijadikan sebagai program percontohan dalam penyelenggaraan RPL. Kegiatan tersebut juga dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemerataan pendidikan tinggi formal di Indonesia. Akibatnya, banyak sumber daya manusia yang hanya memiliki rekognisi setingkat SMA/SMK/MA, meskipun secara kompetensi telah setara dengan lulusan pendidikan tinggi.

Universitas Kristen Cipta Wacana menyelenggarakan pelaksanaan RPL Tipe A agar Universitas Kristen Cipta Wacana dapat membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur RPL.

 Universitas Kristen Cipta Wacana mengusung tema:
“Implementasi andragogi melalui akselerasi pembelajaran RPL di Universitas Kristen Cipta Wacana berbasis nilai dan karakter bangsa.”


Sasaran Rekognisi Pembelajaran Lampau

  1. Pemohon yang telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

  2. Pemohon yang memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi penyelenggara di Universitas Kristen Cipta Wacana.

Recent Post

Tags

Tidak ada tags (keywords) untuk postingan ini.